Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2013

LSM BAKIN Laporkan Gelar Sarjana Hukum Desril Yani Pasha yang Diduga Palsu Kepolisi

Gambar
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang   bermutu. Namun apa jadinya, kalau warga negara tersebut menggunakan gelar akademik tanpa hak atau dalam penggunaan gelar akademik tersebut diduga tanpa melalui proses perkuliahan? Tentunya sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Persoalan penggunaan gelar akademik tanpa hak tersebut diduga terjadi pada Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Desril. Menurut informasi yang beredar Desril merupakan anggota DPRD Padang Pariaman Periode 2009-2014 hanya berpendidikan terakhir SMA. Hal tersebut dibuktikan ketika pendaftaran di KPU Padang Pariaman untuk caleg periode 2014-2019 hanya menggunakan ijazah SMA.   tentunya Desril   rugi apabila tidak memasukan gelar sarjana   kalau memang benar-benar melalui proses perkuliahan. Karena dalam mengambil gelar sarjana tentunya mempunyai perjalanan   panjang yang menguras waktu,pikiran dan uang. Lantas, benarkah Desril yan