Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

LSM BAKIN Laporkan Gelar Sarjana Hukum Desril Yani Pasha yang Diduga Palsu Kepolisi

Gambar
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang   bermutu. Namun apa jadinya, kalau warga negara tersebut menggunakan gelar akademik tanpa hak atau dalam penggunaan gelar akademik tersebut diduga tanpa melalui proses perkuliahan? Tentunya sangat bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Persoalan penggunaan gelar akademik tanpa hak tersebut diduga terjadi pada Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Desril. Menurut informasi yang beredar Desril merupakan anggota DPRD Padang Pariaman Periode 2009-2014 hanya berpendidikan terakhir SMA. Hal tersebut dibuktikan ketika pendaftaran di KPU Padang Pariaman untuk caleg periode 2014-2019 hanya menggunakan ijazah SMA.   tentunya Desril   rugi apabila tidak memasukan gelar sarjana   kalau memang benar-benar melalui proses perkuliahan. Karena dalam mengambil gelar sarjana tentunya mempunyai perjalanan   panjang yang menguras waktu,pikiran dan uang. Lantas, benarkah Desril yan

Penganiayaan Pengerusakan dan Merampas KTA Wartawan, DPRD PADANG PARIAMAN SARANG PREMAN

Gambar
Tidak ada yang spesial penilaian dari banyak perspektif orang yang bermunculan ihwal anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman. Berjibun persoalan selalu saja hadir mewarnai track record sebuah lembaga legislatif di Kabupaten Padang Pariaman, tentu seiring dengan banyaknya kecaman-kecaman yang diterima oleh lembaga ini dari seantero masyarakat Padang Pariaman. Dan jelas hal ini sering menjadi topik pilihan pemberitaan disemua lini media lokal. Karena ulah mereka juga kemungkinan besar berbagai persepsi bermunculan menilai anggota dewan yang saat ini masih duduk dikursi legislatif didaerah ini dapat dikatakan tidak memiliki kemampuan maupun SDA sesuai dengan fungsinya sebagai penyambung lidah masyarakat.   Rekam jejak kinerja anggota dewan kabupaten ini dari setahun yang lalu hanya menghabiskan uang negara tanpa ada hasil maksimal diperoleh. Itu di interpretasikan oleh gabungan mahasiswa yang menamakan dirinya Imapar (Ikatan Mahasiswa Pariaman). Sinkron d

“Kemandulan” Komite dan Indikasi Kepsek Ciptakan Pembodohan Publik

Gambar
Paranoia seorang kepala sekolah yang ditelisik seantero geliat SMAN 4 Pariaman beberapa tahun belakang dibawah kepemimpinan Drs. Arrahmi terus menuai kecaman dan kontroversi, baik di internal pendidikan maupun dengan walimurid serta publik. Dari pantauan dilapangan menyebutkan, ada beberapa kebijakan kontroversi yang diterapkan oleh Rahmi semenjak menjadi kepala sekolah SMAN 4 Pariaman, bahkan kecaman dari berbagai unsur masyarakat yang sempat diekspos oleh beberapa media massa , baik harian maupun mingguan lokal. Diantaranya ; beberapa bulan Rahmi menjadi kepala sekolah, walimurid dihebohkan dengan “pungli” yang mewajibkan siswa untuk membayarkan “uang computer”, padahal Pemko Pariaman selalu menyerukan bebas pungutan wajib belajar 12 tahun untuk warganya. Serta ada beberapa permasalahan yang tidak bisa dijabarkan mengingat kendala psikologis mantan siswi SMAN 4 yang bermasalah tersebut, yang jelas akan berdampak negatif bagi perkembangan sekolah akibat imej yang mampu

SMAN 1 Lubuk Alung Gerogoti Walimurid Dengan Pungutan Hingga 4 Jutaan

Gambar
Kepala Sekolah SMAN 1 Lubuk Alung Dra. Dian Mulyati Syarfi Baru-baru ini masyarakat Indonesia telah mengetahui putusan dari Mahkamah Konstitusi ihwal penghapusan masa transisi RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) dengan sistem, program dan kurikulum yang digunakan ditolak oleh MK, salah satu alasan riilnya; telah terjadi diskriminasi terhadap warga sekolah (siswa-siswi) didalam satu sekolah dengan objek kurikulum yang digunakan dikarenakan, RSBI menggunakan kurikulum yang berdampak sistemik menimbulkan efek domino dari polemic kecemburuan social, dimana dalam sistem RSBI-warga sekolah dibagi menjadi dua kelompok, yakni; kelompok warga RSBI dan kelompok warga sekolah standar biasa dalam satu atap. Diantara warga RSBI akan mendapatkan ekstra kurikulum berstandar internasional, tentu saja diimbangi dengan uang sekolah yang sejatinya harus membayar bisa-bisa mencapai 3 (tiga) kali lipat dari uang sekolah warga standar. Jelas akan menimbulkan gejolak social dengan memp

Temuan SPPD Fiktif BPK : "DPRD Bikin Ulah Lagi", Lalu Ada Apa Dengan Kajari??

Gambar
Sekwan Kabupaten PadangPariaman Seusai Menemui Kajari dikantor Kejaksaan Pariaman Belakangan ini mengikuti perkembangan informasi yang beredar seanteronya telah menjadi tanda tanya besar -- ihwal kebenaran adanya temuan BPK yang mampu merilis sebuah kasus baru tentang SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif anggota DPRD Kabupaten PadangPariaman -- yang dikatakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2.4 Miliar   pada tahun anggaran 2012. Inforrmasi yang berkembang tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya, pasalnya, belum adanya bukti otentik atau yang mendukung lainnya yang mengarah kepada dugaan perjalanan fiktif tersebut, namun sejauh ini, jika disinkronkan dari informasi lainnya yang didapat dari narasumber yang dianonimkan namanya sebagai staf inspektorat menyatakan hal serupa, akan tetapi sejauh ini belum ada upaya klarifikasi ke institusi bersangkutan. Menilik dugaan tersebut, tersiar informasi lanjutan bahwasanya temuan BPK yang mengatakan terdapat SPPD