Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman
PADANG -- PT. Citra Karya Indo Raya, merupakan perusahaan penyedia jasa
konstruksi yang cukup terbilang nakal. Sebab berkat buah tangan perusahaan ini,
dua paket proyek milik Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya, Direktorat
Pengembangan Air Minum, Satker Sistem Penyediaan Air Minum IKK, yang berjudul
Pembangunan SPAM Pendamping IKK Hongaria Paket 1, yang terletak di dua lokasi,
yaitu di Sialangan Tinggi Kabupaten Padang Pariaman dan Air Sonsang Kabupaten
Pessel, terbengkalai.
Tak urung hal itu kejadian, diduga akibat
tidak adanya pengawasan dari pemilik proyek yang membuat perusahaan nakal
tersebut teramat sangat nyaman berjibaku di sana. Apalagi kawasan pembangunan
itu dapat dibilang berada di lokasi terselubung, serta luput dari pantauan
khalayak, menambah garang borok permainan sang kontraktor.
Wajar pekerjaan se-enak udel ala PT.
Citra Karya Indo Raya itu menghasilkan bangkai proyek yang tak berkesudahan.
Anehnya, sejauh ini pelaksana proyek yang diketahui bernama Indo bersama
anggotanya Kairil, menjawab enteng tentang mengapa proyek yang sejatinya
dimulai sejak tahun 2015 lalu dengan kontrak masing-masing pekerjaan selama 387
hari kalender itu terbengkalai, berdalih karena alasan pembebasan lahan.
Lucu memang, “Proyek di Air Sonsang
dan Sialangan Tinggi terkendala dengan masalah lahan, sedangkan di Sialangan
Tinggi proyek di perpanjang kontraknya,” sebut Indo dan Kairil yang dihubungi
media ini di waktu yang berbeda. Padahal, logikanya bila proyek tersebut
terkendala dengan masalah lahan, lantas kenapa menyisakan bangkai? Sementara
penuturan warga yang berada di lokasi proyek menyebut bahwa pembangunan proyek
tersebut telah berjalan sejak 2015.
Dan
apa dasar alasan pemilik proyek mengenai pelaksanaan kegiatan di Sialangan Tinggi diperpanjang kontraknya seperti yang dituturkan pelaksana kepada media,
tidak dijelaskan. "Pekerjaan Sialangan Tinggi itu kontraknya diperpanjang," cetusnya, tanpa menerangkan alasan pastinya. Padahal jika merujuk pada Perpres 54 tahun 2010 yang
diperbaharui Perpres 4 tahun 2015, tidak ada indikasi pasti yang mengakibatkan
pekerjaan terkendala akibat Keadaan Kahar, hingga pelaksanaan dapat
diperpanjang dengan melakukan perubahan kontrak kerja.
“Kalau terkendala masalah pembebasan
lahan, lhoh kan lucu. Kok pembangunan
tetap berjalan pada saat awal pelaksanaannya tahun 2015, kenapa itu dibangun.
Itu yang bodoh siapa? Lalu ada lagi jadwal diperpanjang, alasannya apa? Sebab
indikasi yang mengarah kepada Keadaan Kahar yang bisa memperpanjang kontrak
pelaksanaan kegiatan itu tidak ada, karena acuannya, statmen Keadaan Kahar itu hanya
dapat dikeluarkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai dengan
perundang-undangan,” tanggap Anas LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
menyayangkan.
Telusuran koran ini, Pembangunan
SPAM Pendamping IKK Hongaria, di Air Sonsang, Pessel dan Sialangan Tinggi,
Padang Pariaman memiliki nomor kontrak yang sama, yakni :
KU.03.08/Strategis-AM/XII/105/2015 dengan limit waktu yang sama pula 387 HK.
Namun pagudana Air Sonsang lebih besar dibanding dengan Sialangan Tinggi. Di Air
Sonsang proyek pembangunan SPAM ini memiliki anggaran Rp 1.648.389.364,
sedangkan di Sialangan Tinggi proyek ini punya nilai Rp
1.498.535.785.
Selain itu,
proyek yang dipenuhi dengan borok konspirasi ini sangat mengentara adanya
permainan yang diduga tengah diperankan oleh pemilik proyek dengan pelaksana. Karena
gilanya, ketika dikonfirmasi kepada PPK dan Satker proyek yang sama yang berada
di Sumbar, seperti Isriza mantan PPK dan Indra Yuliraf sebagai Satker tidak
tau-menau tentang keberadaan proyek tersebut, mereka hanya berdalih, “Pekerjaan
proyek itu langsung dari pusat,” cetusnya kepada media ini.
Pantas sajalah, pekerjaan
yang sudah merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu, sejauh ini yang
terlihat hanyalah puing-puing yang berserakan dan tak terurus, memang laksana
bangkai. Jelas saja bobot pekerjaan yang membangkai itu tidak sebanding dengan
harga yang telah dikucurkan dalam kontrak pelaksanaannya.
Lebih lanjut,
Azwar Anas Ketua LSM LAKI ini menanggapi borok permainan yang tengah diperankan
oleh PT. Citra Karya Indo Raya, ia mengancang-ancang menindaklanjuti besarnya
anggaran keuangan negara yang telah dirugikan akibat pelaksanaan kegiatan yang
tak pecus dikerjakan oleh kontraktor nakal itu ke KPK. Mengingat kuatnya indikasi
permainan dan keterlibatan oknum di Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya,
Direktorat Pengembangan Air Minum, Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum yang beralamat di Jalan PAM Baru No.1 Pejompongan, Jakarta Barat.
“Karena mengingat
kegiatan ini adalah milik kementerian yang secara langsung tanpa ada leading
sector yang memegang peran di daerah, sehingga proyek menjadi bangkai akibat
tidak adanya pengawasan. Maka kita bersama dengan pengurus LSM LAKI Pusat akan
bersama-sama mengantarkan kasus yang merugikan keuangan negara dan aset daerah
ini ke KPK,” sikapnya tegas mengultimatum.
PDAM Padang Pariaman Harus Bertanggung Jawab
Di luar itu juga,
ada pula indikasi di daerah yang diduga kuat juga menyalahi aturan. Seperti di
Padang Pariaman, PDAM yang sejatinya berfungsi sebagai penyedia lahan diduga
ikut terlibat dalam permainan ini. Sebab warga setempat mengatakan kepada
media, bahwa ganti rugi lahan belum juga selesai, meskipun begitu pekerjaan
tetap berjalan sedari 2015.
Dalam kegiatan Pembangunan SPAM Pendamping IKK
Hongaria Paket I diyakini melabrak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor
5/2012 tentang AMDAL. Alias tidak mengantongi izin AMDAL yang mana dalam
kajiannya proyek Pembangunan SPAM ini wajib AMDAL karena berdampak pada
perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar.
Serta mengangkangi Peraturan Menteri PUPR
nomor 19/2016 Pasal 7 tentang perencanaan study kelayakan dan analisa resiko
pembangunan. Perencanaan proyek Pembangunan SPAM jelas tidak adanya dilakukan
perencanaan kerjasama SPAM dan penentuan studi kelayakan finansial dan analisa
risiko.
Hal itu
diterangkan oleh Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumbar,
Ir. Yantonius kepada media mengatakan bahwa Dinas LH propinsi tidak pernah
melakukan kajian AMDAL untuk kegiatan SPAM, “Tidak ada kajian AMDAL yang masuk
mengenai proyek Pembangunan SPAM bantuan Hongaria maupun APBN di Padang
Pariaman, soalnya kita tidak pernah melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL
baik itu mengenai proyek Pembangunan SPAM,” jelas Anton yang ditemui di
kantornya Jl. Khatib Sulaiman, Padang.
Pasalnya, lokasi
yang pernah disambangi media ini daerah Sialangan Tinggi sangat mengkhawatirkan
mengingat lokasi pembangunan terletak di bibir lurah atau jurang, yang mana di
bawah lurah tersebut ditemukan adanya pemukimam warga. Selain itu lokasi
Pembangunan SPAM juga menuai pro-kontra di masyarakat masalah pembebasan lahan
yang bermasalah sehingga masyarakat yang ditemui media ini menuntut haknya.
“Proyek ini ganti
rugi lahan belum selesai dengan warga Pak, banyak warga mengeluh karena
lahannya dipakai. Lagi pula di bawah lurah tempat proyek SPAM ini dibangun ada
pemukiman warga, dan lokasi itu juga rawan longsor.” Ungkap warga yang ditemui
media ini di lokasi proyek itu.
Atas kebobrokan
yang dilakukan oleh Aminudin (Plt. Dir PDAM Padang Pariaman) maupun Ulung (Kabag Tekhnis) sebagai penanggungjawab kegiatan di
daerah dapat diancam dalam hal teknis pelaksanaan maupun perencanaan penyediaan
lahan tanpa study kelayakan, pantas dihadiahkan sanksi jika suatu
usaha tidak memiliki izin lingkungan.
Pasal 36 ayat (1) UU Nomor
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Barang siapa
yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Komentar
Posting Komentar