Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman


PADANG -- PT. Citra Karya Indo Raya, merupakan perusahaan penyedia jasa konstruksi yang cukup terbilang nakal. Sebab berkat buah tangan perusahaan ini, dua paket proyek milik Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Air Minum, Satker Sistem Penyediaan Air Minum IKK, yang berjudul Pembangunan SPAM Pendamping IKK Hongaria Paket 1, yang terletak di dua lokasi, yaitu di Sialangan Tinggi Kabupaten Padang Pariaman dan Air Sonsang Kabupaten Pessel, terbengkalai.
            Tak urung hal itu kejadian, diduga akibat tidak adanya pengawasan dari pemilik proyek yang membuat perusahaan nakal tersebut teramat sangat nyaman berjibaku di sana. Apalagi kawasan pembangunan itu dapat dibilang berada di lokasi terselubung, serta luput dari pantauan khalayak, menambah garang borok permainan sang kontraktor.
            Wajar pekerjaan se-enak udel ala PT. Citra Karya Indo Raya itu menghasilkan bangkai proyek yang tak berkesudahan. Anehnya, sejauh ini pelaksana proyek yang diketahui bernama Indo bersama anggotanya Kairil, menjawab enteng tentang mengapa proyek yang sejatinya dimulai sejak tahun 2015 lalu dengan kontrak masing-masing pekerjaan selama 387 hari kalender itu terbengkalai, berdalih karena alasan pembebasan lahan.
            Lucu memang, “Proyek di Air Sonsang dan Sialangan Tinggi terkendala dengan masalah lahan, sedangkan di Sialangan Tinggi proyek di perpanjang kontraknya,” sebut Indo dan Kairil yang dihubungi media ini di waktu yang berbeda. Padahal, logikanya bila proyek tersebut terkendala dengan masalah lahan, lantas kenapa menyisakan bangkai? Sementara penuturan warga yang berada di lokasi proyek menyebut bahwa pembangunan proyek tersebut telah berjalan sejak 2015.
Dan apa dasar alasan pemilik proyek mengenai pelaksanaan kegiatan di Sialangan Tinggi diperpanjang kontraknya seperti yang dituturkan pelaksana kepada media, tidak dijelaskan. "Pekerjaan Sialangan Tinggi itu kontraknya diperpanjang," cetusnya, tanpa menerangkan alasan pastinya. Padahal jika merujuk pada Perpres 54 tahun 2010 yang diperbaharui Perpres 4 tahun 2015, tidak ada indikasi pasti yang mengakibatkan pekerjaan terkendala akibat Keadaan Kahar, hingga pelaksanaan dapat diperpanjang dengan melakukan perubahan kontrak kerja.

            “Kalau terkendala masalah pembebasan lahan, lhoh kan lucu. Kok pembangunan tetap berjalan pada saat awal pelaksanaannya tahun 2015, kenapa itu dibangun. Itu yang bodoh siapa? Lalu ada lagi jadwal diperpanjang, alasannya apa? Sebab indikasi yang mengarah kepada Keadaan Kahar yang bisa memperpanjang kontrak pelaksanaan kegiatan itu tidak ada, karena acuannya, statmen Keadaan Kahar itu hanya dapat dikeluarkan oleh pihak/instansi berwenang sesuai dengan perundang-undangan,” tanggap Anas LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyayangkan.
            Telusuran koran ini, Pembangunan SPAM Pendamping IKK Hongaria, di Air Sonsang, Pessel dan Sialangan Tinggi, Padang Pariaman memiliki nomor kontrak yang sama, yakni : KU.03.08/Strategis-AM/XII/105/2015 dengan limit waktu yang sama pula 387 HK. Namun pagudana Air Sonsang lebih besar dibanding dengan Sialangan Tinggi. Di Air Sonsang proyek pembangunan SPAM ini memiliki anggaran Rp 1.648.389.364, sedangkan di Sialangan Tinggi proyek ini punya nilai Rp 1.498.535.785.
Selain itu, proyek yang dipenuhi dengan borok konspirasi ini sangat mengentara adanya permainan yang diduga tengah diperankan oleh pemilik proyek dengan pelaksana. Karena gilanya, ketika dikonfirmasi kepada PPK dan Satker proyek yang sama yang berada di Sumbar, seperti Isriza mantan PPK dan Indra Yuliraf sebagai Satker tidak tau-menau tentang keberadaan proyek tersebut, mereka hanya berdalih, “Pekerjaan proyek itu langsung dari pusat,” cetusnya kepada media ini.
Pantas sajalah, pekerjaan yang sudah merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu, sejauh ini yang terlihat hanyalah puing-puing yang berserakan dan tak terurus, memang laksana bangkai. Jelas saja bobot pekerjaan yang membangkai itu tidak sebanding dengan harga yang telah dikucurkan dalam kontrak pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Azwar Anas Ketua LSM LAKI ini menanggapi borok permainan yang tengah diperankan oleh PT. Citra Karya Indo Raya, ia mengancang-ancang menindaklanjuti besarnya anggaran keuangan negara yang telah dirugikan akibat pelaksanaan kegiatan yang tak pecus dikerjakan oleh kontraktor nakal itu ke KPK. Mengingat kuatnya indikasi permainan dan keterlibatan oknum di Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya, Direktorat Pengembangan Air Minum, Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang beralamat di Jalan PAM Baru No.1 Pejompongan, Jakarta Barat.
“Karena mengingat kegiatan ini adalah milik kementerian yang secara langsung tanpa ada leading sector yang memegang peran di daerah, sehingga proyek menjadi bangkai akibat tidak adanya pengawasan. Maka kita bersama dengan pengurus LSM LAKI Pusat akan bersama-sama mengantarkan kasus yang merugikan keuangan negara dan aset daerah ini ke KPK,” sikapnya tegas mengultimatum.
PDAM Padang Pariaman Harus Bertanggung Jawab
Di luar itu juga, ada pula indikasi di daerah yang diduga kuat juga menyalahi aturan. Seperti di Padang Pariaman, PDAM yang sejatinya berfungsi sebagai penyedia lahan diduga ikut terlibat dalam permainan ini. Sebab warga setempat mengatakan kepada media, bahwa ganti rugi lahan belum juga selesai, meskipun begitu pekerjaan tetap berjalan sedari 2015.
Dalam kegiatan Pembangunan SPAM Pendamping IKK Hongaria Paket I diyakini melabrak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5/2012 tentang AMDAL. Alias tidak mengantongi izin AMDAL yang mana dalam kajiannya proyek Pembangunan SPAM ini wajib AMDAL karena berdampak pada perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar.
Serta mengangkangi Peraturan Menteri PUPR nomor 19/2016 Pasal 7 tentang perencanaan study kelayakan dan analisa resiko pembangunan. Perencanaan proyek Pembangunan SPAM jelas tidak adanya dilakukan perencanaan kerjasama SPAM dan penentuan studi kelayakan finansial dan analisa risiko.
Hal itu diterangkan oleh Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumbar, Ir. Yantonius kepada media mengatakan bahwa Dinas LH propinsi tidak pernah melakukan kajian AMDAL untuk kegiatan SPAM, “Tidak ada kajian AMDAL yang masuk mengenai proyek Pembangunan SPAM bantuan Hongaria maupun APBN di Padang Pariaman, soalnya kita tidak pernah melakukan penilaian terhadap dokumen AMDAL baik itu mengenai proyek Pembangunan SPAM,” jelas Anton yang ditemui di kantornya Jl. Khatib Sulaiman, Padang.
Pasalnya, lokasi yang pernah disambangi media ini daerah Sialangan Tinggi sangat mengkhawatirkan mengingat lokasi pembangunan terletak di bibir lurah atau jurang, yang mana di bawah lurah tersebut ditemukan adanya pemukimam warga. Selain itu lokasi Pembangunan SPAM juga menuai pro-kontra di masyarakat masalah pembebasan lahan yang bermasalah sehingga masyarakat yang ditemui media ini menuntut haknya.
“Proyek ini ganti rugi lahan belum selesai dengan warga Pak, banyak warga mengeluh karena lahannya dipakai. Lagi pula di bawah lurah tempat proyek SPAM ini dibangun ada pemukiman warga, dan lokasi itu juga rawan longsor.” Ungkap warga yang ditemui media ini di lokasi proyek itu.
Atas kebobrokan yang dilakukan oleh Aminudin (Plt. Dir PDAM Padang Pariaman) maupun Ulung (Kabag Tekhnis) sebagai penanggungjawab kegiatan di daerah dapat diancam dalam hal teknis pelaksanaan maupun perencanaan penyediaan lahan tanpa study kelayakan, pantas dihadiahkan sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan.
Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara