Dalil Prakerind Kepsek SMKN 3 Pariaman Rafuddin, PUNGLI! KASIPIDSUS : ‘TUNGGU’!


 
Drs. Rafuddin
PARIAMAN--Menanggapi ihwal maraknya modus aksi operandi korupsi tak dipungkiri memang tak akan pernah ada endingnya. Disini, ungkap Resmen, SH, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pariaman pada Jumat (30/5) ketika itu sore dalam ruangan informasi publik kepada wartawan, bernada miris seakan menjadi hal yang latah dilakukan seantero oknum pejabat publik khususnya ditanah tempat kantor Kasi Pidsus itu berpijak.

Ia mengibaratkan, “ibaratkan saja sambil menutup mata pun, modus operandi korupsi masih dapat dicokok,” tuturnya sinis kepada awak media disela-sela wartawan meminta tanggapannya selaku aparat penegak hukum mengenai sinyalemen indikasi korupsi mengarah kepada kepala sekolah SMKN 3 Pariaman Rafuddin dalam hal me-manage pengelolaan dana BOS dan pungli terhadap siswa. Begitu lumrah kenistaan yang tampil dengan gamblangnya mengabaikan hal yang dianggap tabu oleh para pendahulu.

Indikasi penyalahgunaan wewenang sang kepala sekolah Rafuddin yang diduga kuat mengambil keuntungan rupiah dari jabatan yang disandangnya di SMKN 3 Pariaman yang juga dinilai sudah berada dititik nadir bila terbukti jelas telah menodai undang-undang tipikor. Mengenai dugaan kecurangan meraup rupiah yang dilakukan oleh Rafuddin, Resmen berinisiatif akan melakukan koordinasi dengan kepala kejaksaan mengingat besaran aliran dana yang lenyap tak jelas rimbanya, “kita akan izin ke kajari dulu sebelumnya, minta tanggapan kajari kalau sudah dipersilahkan kita pasti akan kelapangan melakukan penyelidikan,” janjinya kepada wartawan.

Adalah momen yang tepat Rafuddin menjabat ditahun 2012. Pasalnya, sejak optimalnya bantuan dana BOS pas ditahun 2012 itu juga, sejalan dengan program pemerintah pusat menggulirkan bantuan dana BOS untuk seluruh SMA/SMK sederajat yang sejatinya bertujuan mengefektifkan janji UUD 1945 dan wajib belajar 9 tahun.

Bayangkan untuk saat ini dalam analisa perhitungan kalkulasi media disatu tahun Rafuddin menjabat sebagai kepala sekolah, aliran dana BOS tak lazim senilai lebih kurang Rp, 200juta diduga kuat mengalir tak bertuan. Apalagi sekonyong-konyong usia jabatan Rafuddin di SMKN 3 Pariaman sudah memasuki tahun ke 4 sejak diangkat menjadi kepala sekolah tahun 2012. Jelas tentunya indikasi di 3 tahun pertama gelar status seorang Jutawan bakal disandang seorang Rafuddin seiring jabatan kepala sekolah yang dia pegang.

Bagaimana tidak! Cobalah telisik, tahun 2012 hingga 2014 pemerintah pusat menganggarkan bantuan operasional sekolah (BOS) dengan nominal Rp, 1juta persiswa untuk SMA/SMK sederajat. Di SMK 3 Pariaman untuk tahun ajaran 2014/2015 punya murid 609 orang. Tentulah disekolah tempat Rafuddin menjabat mendapat jatah lebih dari Rp, 600juta dalam setahun.

Belum lagi dalam pengakuannya kepada media ini tatkala dia menjamu para awak media belum lama ini dikantornya berkata, jika sekolah kejuruan kelautan tersebut juga menerima bantuan operasional sekolah daerah disingkat BOSDA (sumber dana APBD) dengan nilai yang sama yaitu Rp, 600juta. Nilai rupiah yang ditotal dalam setahun (dari 2012 s/d 2014) mengalir dana segar guna bantuan siswa disekolah itu adalah Rp, 1.2miliar. Fantastis bukan! Lantas kemana lenyapnya miliaran dana berlipat-lipat tersebut bila dikalikan dalam jangka waktu 3 tahun (2012 s/d 2014)?

Sah-sah saja bila tudingan mengarah ke Rafuddin mengingat dugaan anomali yang terjadi. Terlebih ketika mendengar Rafuddin memungut uang iuran kepada sejumlah siswanya kelas X (kelas I SMK) dan kelas XI (kelas II SMK) dengan dalil prakerind (praktek kerja industri). Untuk kelas X dipungut beragam lihat jurusan, angka-angkanya mulai dari Rp, 250rb hingga Rp, 900ribu dalam setahun, Sedangkan untuk kelas II SMK dibebankan biaya lebih dari Rp, 4juta.

Nah disinilah tudingan tentang aliran dana Rp, 200juta yang tak bertuan mengalir pertahun itu didapat dari perhitungan dana yang dipungut lebih dari Rp, 4juta (persiswa kelas XI) tadi, diperkirakan pungutan tersebut masih bersisa sekitar kurang lebih hingga Rp, 1juta dengan perincian; dana BST untuk pengambilan sertifikat safety siswa : Rp, 1.250.000, biaya kerjasama melibatkan pihak ketiga perihal ketrampilan luar siswa bidang pelayaran : Rp, 1.300.000, sedangkan biaya lainnya seperti administrasi/transportasi, motoring pembimbing dan cinderamata serta ABK menghabiskan dana Rp, 712.000.

Dengan kata lain, akumulasi dana iuran Rp, 4juta lebih yang dibebankan per siswa yang duduk dibangku kelas II SMK atau kelas XI seperti yang dijabarkan hanya Rp, 3.262.000. Jadi untuk kelas II SMK tadi punya sisa dana kurang lebih Rp, 1juta persiswa dikalikan 200 murid yang duduk dikelas II SMK maka hasilnya sama dengan lebih kurang Rp, 200juta. Lebih menarik lagi tentang legalitas pungutan yang diminta Rafuddin terhadap siswa kelas I SMK seperti yang dijabarkan. Dapat dijudge murni PUNGLI!

Apa sebab, dari penuturan Kanderi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Samwir Ali Ketua Dewan Pendidikan Kota Pariaman, kepada media menuturkan nada serentak. Bahwasanya untuk kelas I SMK tidak diperbolehkan samasekali dibebankan biaya atas dasar apapun, alias PUNGLI! Itu kata mereka kepada media seperti yang sudah dituliskan media ini beberapa minggu lalu.

Maka tidak heran lagi mendengar jika ada oknum kepala sekolah terutama SMA/SMK sederat menyabet gelar seorang Jutawan. Beda lagi ditahun 2015 ini, diprediksi para oknum kepala sekolah tersebut tersirat sinyalemen bakal meningkatkan gelar dari seorang Jutawan menjadi seorang Milioner, sebab ditahun ini dan kedepannya bantuan operasional sekolah untuk SMA/SMK sederajat meningkat dari Rp, 1juta persiswa menjadi Rp, 1.5juta. Wah.. wah.. wah.. Siapa ya kira-kira oknum yang tidak mau rebutan menjabat sebagai kepala sekolah? 



BERITA TERKAIT : 


Disebut Lumbung Uang, Kepsek SMKN 3 Pariaman Panen Dana Praktek Siswa 






HTML Hit Counter




Komentar

  1. jadi. kapan kepsek kami di proses pak ? biar kecurangan atas kkn ini terkupas dengan jelas. sebab kami siswa miskin tidak pernah menerima beasiswa dalam dua tahun ini semenjak dari pertama kami terdaftar menjadi taruna/i di smkn 3 prm ini. dan kami tetap di pungut biaya prakerin tanpa ada potongan dari bantuan dana bos maupun beasiswa lain nya. ini sangat berdampak pada finansial kami. karena kebanyakan dari kami (jurusan pelayaran) termasuk dalam katergori siswa miskin ( tidak mampu ) mohon penjelasan nya pak agar kami tau dengan jelas kepsek kami telah melakukan kkn atau tidak. dan kapan kasus ini akan di selidiki oleh kpk ? trims
    salam taruna .

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara