Kepala Dinas “Mandul”, Aktifitas Penambang Liar Galian C Membuat Pemda Rugi


Dok. Pribadi

Kabupaten PadangPariaman

Setelah beberapa kali disentil oleh pemberitaan Harian Interpos yang memantau kinerja Dinas Koperindag yang terkesan “Mandul”, masih tidak bergeming sedikitpun keadaannya. Dikalkulasikan dari hasil pantauan wartawan dilapangan pada saat pemberitaan pertama yang sudah terhitung beberapa bulan yang lalu, kerugian pemkab Padang Pariaman akibat ketidak-tegasan Dinas Koperindag dalam menertibkan daerah tambang galian C di Simpang Setia, Korong Toboh, Nagari Campago, Kec V Koto Kp Dalam, Kabupaten Padangpariaman terhitung sebesar Rp.18 juta/bulan (baru satu titik daerah tambang).
Hingga saat ini, kondisi tersebut dalam kurun waktu beberapa bulan saja, aktifitas tambang liar galian C meningkat. Di daerah yang sama yakni di daerah Simpang Setia, disepanjang aliran sungai batang naras, saat ini aktivitas penambang liar galian C terlihat semakin meningkat, tentu saja kerugian yang dialami pemkab pun semakin tinggi angkanya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan dilapangan, hingga saat ini disepanjang aliran sungai batang naras terdapat 7 unit mesin Dompeng galian pasir tengah beroperasi menggali pasir untuk diangkut ke kota Padang dan Pariaman, diketahui mesin Dompeng tersebut beroperasi dari jam 10.00 wib pagi hingga pukul 22.00 wib.

Menurut perhitungan data yang telah berhasil dihimpun, dalam 1 unit dompeng/hari dapat mengisi 7 truk tiper cold diesel, masing-masing truk bermuatan 6 m³ pasir, maka dalam sehari, 1 unit mesin dompeng dapat menghasilkan pasir sebanyak 42 m³, dalam retribusinya sesuai dengan Perda yang ada, diketahui bahwa 1 m³ pasir bernilai Rp. 3 ribu. Jadi dalam satu unit mesin dompeng dapat menghasilkan 42 m³ dikalikan dengan Rp. 3 ribu, maka, dalam satu hari saja, satu unit mesin dompeng, pemkab mengalami kerugian senilai Rp. 126.000. jika ditotalkan dalam satu hari. Kerugian dalam satu unit dompeng senilai Rp. 126.000 dikalikan dengan 7 unit mesin dompeng, maka pemerintah telah mengalami kerugian senilai Rp. 882.000/hari. Dalam sebulan total kerugian akibat tambang liar galian C ini mencapai Rp. 26.460.000 (itu baru satu titik daerah tambang saja) bagaimana dengan daerah lainnya seperti Lubuk Alung dan sekitarnya, berapa besar kerugian yang dialami oleh pemerintah, gara-gara kinerja seorang Kepala Dinas yang dianggap “Mandul”???.
Belum lama ini dimintai keterangannya, melalui Syafril Syarief, Kabid Pertambangan Dan Energi, diruangan kerjanya mengatakan ada dilema disebagian tambang yang berstatus illegal yakni di daerah jembatan lating toboh, yang menurut aturan tidak diperbolehkan untuk menambang diarea tersebut, akan tetapi hal ini sudah di kordinasikan dengan pihak hukum terkait perihal penambangan liar tersebut agar ditindak lanjuti, sebelumnya para penambang juga pernah diberikan himbauan agar tidak menambang di area terlarang yakni dibawah jembatan. Katanya.

Sedangkan di titik lain Syafril menjelaskan bahwa di daerah lain dinas terkait juga pernah mendirikan papan larangan agar tidak menambang sebelum di izinkan untuk menambang. “hal itu di abaikan saja malah papan larangan itu sekarang tidak ada sama sekali, tapi kami akan melakukan survey lapangan kembali untuk menertibkannya”, tambahnya.

Alhasil, hingga saat ini dampak dari akibat maraknya tambang liar galian C di sepanjang aliran sungai batang naras, terlihat pasang batu kali yang di dam kiri kanan mulai rubuh sedikit demi sedikit, padahal diketahui pembangunan pasang batu kali tersebut pembangunannya telah dibiayai oleh negara sebesar ± Rp. 25 Miliar.


HTML Hit Counter


HTML Hit Counters

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara