"DPRD Padang Pariaman Sarang Penyamun"


Ketua DPRD Padang Pariaman Eri Zulfian (Kiri)


Tidak sedikit kasus demi kasus menjera-mencacatkan nama institusi legislasi DPRD Kabupaten Padang Pariaman ulah ketua dan beberapa anggota-anggotanya yang terlibat melakukan dugaan penggelapan uang negara.
            Mulai temuan BPK-RI atas dugaan perjalanan fiktif yang telah merugikan negara senilai Rp 12 miliar pada tahun 2012 sampai dengan bon makan fiktif yang dilakukan oleh Ketua DPRD Erizulfian S.Pt sebesar Rp 18 juta. Hingga penganiayaan wartawan Ikhlas Darma Murya, S.Kom yang juga dilakukan oleh Eri Zulfian, S.Pt, Ketua DPRD, Desril Yani Pasha dan Yusalman, SE, Wakil Ketua DPRD Kab Padang Pariaman, Januar Bakri, Anggota DPRD dan Sawirman Sekretaris DPRD.
            Mengenai perjalan fiktif yang telah merugikan keuangan Negara Rp 12 miliar, menilik dugaan tersebut, tersiar informasi bahwasanya temuan BPK-RI yang mengatakan terdapat SPPD fiktif anggota DPRD sudah sampai kepihak kejaksaan. Dugaan itu diperkuat dari hasil pantauan beberapa media Senin (19/8), ketika itu Sekretaris Dewan (Sekwan) Sawirman keluar dari ruangan kepala kejaksaan, sesaat sebelumnya beberapa wartawan yang mendatangi kantor kejaksaan sudah melihat diruangan kepala kejaksaan negeri Pariaman Yulitaria SH MH -- telah kedatangan tamu Seketraris Dewan Sawirman -- diwaktu yang sama dengan maksud melakukan konfirmasi kepada Yulitaria secara objektif mengenai dugaan SPPD fiktif tersebut.
            Namun hingga sekarang, Kepala Kejaksaan Yulitaria yang dihubungi melalui handphone-nya untuk dimintai klarifikasi, hari Rabu (26/2) dari tindaklanjut proses hukum mengenai SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) seperti jalan ditempat.Yulitaria masih mengucapkan hal yang serupa yakni masih mencari dan mengumpulkan alat bukti, “kami masih mencari dan bekerja untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang benar-benar bisa kami bawa ke pengadilan, kami tidak bisa bekerja dengan katanya-katanya,” tulisnya via sms.
            Kasus perjalanan fikitif anggota dewan ini sudah beredar pada bulan Agustus tahun 2013 silam sesuai dengan temuan BPK-RI yang merilis laporannya tentang kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar ditahun 2012. Namun ironinya, secara implisit sms yang ditulis oleh Yulitaria seakan kejaksaan tidak mempunyai kompetensi melakukan penyelidikan ihwal penanganan kasus SPPD fiktif tersebut, anehnya menjawab pertanyaan wartawan yang menyebutkan, “apa anggota dewan yang terlibat SPPD fiktif ini tidak bisa dijadikan tersangka setelah adanya temuan BPK dan dari tiket fiktif itu sendiri”, Yulitaria menjawab, “kalau bapak punya laporan dan tiketnya kasihlah ke kami biar kami pelajari benar atau tidak itu, kalau kami (sekarang) masih mencari kebenaran itu”.
            Pernyataan Yulitaria tersebut mengundang banyak pertanyaan dan perspektif miris yang muncul, apakah pihak kejaksaan tidak menerima laporan BPK-RI tersebut, padahal laporan yang dirilis oleh BPK-RI bersifat wajib diekspos ke public untuk dikonsumsi sesuai dengan undang-undang keterbukaan public.
            Seperti halnya Yuheldi, Sekretaris Topan-RI Kota Pariaman termenggung heran dengan statement kejari seperti tidak kompeten, “Kita heran, kok lama sekali kejari Pariaman mengusut kasus dugaan SPPD Fiktif ini, kan sudah ada temuan BPK-RI, seharusnya tinggal mendalami hasil temuan BPK itu,” ujarnya.
            Yuheldi menegaskan bahwa bersama dengan rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam forum Gabungan Media Cetak dan LSM Bersatu akan terus menggiring kasus ini, “apabila pihak kejari bermain-main dengan kasus ini kita akan bawa kasus ini sampai ke kejaksaan tinggi, kalau perlu kita akan langsung hantarkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta,” tegas Yuheldi.
            Sementara itu menilik kasus bon fiktif yang menyeret nama pribadi Ketua DPRD Erizulfian yang telah dicap arogan oleh para awak media itu, seperti yang diberitakan oleh media-media mainstream sebelumnya, bahwasanya Erizulfian dan Yuneli Tanjung (istri Erizulfian) telah memalsukan sebanyak 27 lembar bon makan dari Rumah Makan Pauh Raya untuk mengisi makan tamu di rumah dinas Ketua DPRD Padang Pariaman semenjak 1 Agustus 2012 hing­ga 27 Agustus 2012 dengan total sebesar Rp 18 juta.
Dikutip dari laman website catatan Oyong Liza Piliang, Kajari Yulitaria membenarkan adanya kasus mark-up bon makan tamu Ketua DPRD Padang Pariaman, kajari sendiri telah memanggil beberapa saksi dan proses penyidikannya pun masih berjalan.
Sedangkan pemilik Rumah Makan Pauh Raya Dewi Fitri Deswati, kabarnya sudah melaporkan Ketua DPRD Erizulfian beserta istri Yuneli Tanjung pada hari Jumat 13/12/2013 lalu kepolisi, terkait pemalsuan bon dan tandatangan RM Pauh Raya ke Polres Pariaman. Dewi mengaku tidak pernah menerima orderan makan dari rumah dinas Ke­tua DPRD Padang Pariaman Eri Zulfian, "kita sedang siapkan laporan kepolisi, hari Jumat kita laporkan resmi pemalsuan tandatangan dan bon fiktif oleh Eri Zulfian dan Yuneli Tanjung. Ini mencemarkan nama baik rumah makan kami, kita tidak mau reputasi rumah makan kami tercemar oleh perlakuan seperti ini," tutur Dewi saat itu yang ditulis oleh beberapa media online.

HTML Hit Counter



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara