Nama Besar Polres Kota Padang Tercema “Macan Ompong”



Kasus penganiayaan wartawan dengan korban Ikhlas Darma Murya, S.Kom yang terjadi pada 23 November 2013 di Hotel Pangeran City Padang, masih belum ada kejelasan tindaklanjutnya dari pihak kepolisian alias masih mengambang.
    Padahal, hingga saat ini sudah memasuki minggu ke-4 (empat) semenjak kepolisian memanggil terlapor yakni, Eri Zulfian, S.Pt, Ketua DPRD, Desril Yani Pasha dan Yusalman, SE, Wakil Ketua DPRD Kab Padang Pariaman, Januar Bakri, Anggota DPRD dan Sawirman Sekretaris DPRD. Hal itu dijelaskan oleh korban yang mengaku sampai sekarang-semenjak pemanggilan terlapor anggota dewan Kabupaten Padang Pariaman oleh kepolisian Kota Padang atas sangkaan penganiayaan wartawan, pengrusakan kamera wartawan dan perampasan kartu anggota wartawan (KTA) yang dijadwalkan pada hari Kamis (29/1), dimana kewajiban seorang penyidik untuk memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) belum dipenuhi.
Ikhlas menuturkan, kinerja kepolisian kembali terkesan lamban. Dia menjelaskan, setelah dirinya melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan Padang Pariaman pada hari Sabtu dini hari 23/10/13 di Polresta Padang. Tindaklanjut mempertanyakan kinerja kepolisian Kota Padang seakan tak bergeming, ada apa??, ucapnya.
“pada tanggal 18 Januari 2014, sebagai korban saya menyurati Kapolres waktu itu laporan penganiayaan yang diterima oleh kepolisian sudah berjalan 56 hari lamanya, dalam surat itu saya mempertanyakan kinerja kepolisian yang terkesan lamban seperti ‘macan ompong’, dengan perihal Perkembangan Tindaklanjut Penganiayaan, Perampasan KTA dan Pengerusakan Kamera Wartawan yang ditujukan kepada Bapak Kapolres Kota Padang, sehingga saya baru mendapatkan sedikit kejelasan pada tanggal 23 Januari 2014 setelah saya menghubungi penyidik bahwasanya kepolisian Kota Padang sudah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa terlapor yang dijadwalkan hari Rabu, (29/1).” Jelasnya.
Namun proses tindaklanjut perkembangan kasus tersebut kembali mandek sampai saat sekarang. Ironisnya, memasuki minggu ke-empat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (29/1) lalu, korban mengaku sudah seringkali menghubungi penyidik yaitu Briptu Dodi Ersa Komela dan Kanit V Iptu Bery Juana Putra tapi tidak mendapatkan informasi perkembangannya.
Apa lacur, lanjut Ikhlas, baik Briptu Dodi, maupun kanit Iptu Bery sepertinya tutup mulut sampai sekarang setelah puluhan kali saya mencoba menghubungi penyidik melalui ponsel dan beberapa SMS telah saya kirim agar saya bisa mendapatkan penjelasan atau SP2HP setelah penyidik melakukan pemanggilan kepada terlapor. “saya mengharapkan profesionalitas kinerja kepolisian, seandainya kepolisian Kota Padang atau penyidik tidak juga memberikan informasi kepada saya atau hanya bungkam setelah kejenuhan saya yang telah puluhan kali menghubungi penyidik namun tidak juga ada tanggapan, maka jangan salahkan ada persepsi yang menyatakan indikasi atas dugaan permainan antara penyidik dan terlapor untuk memperlambat proses hukum, dan tentu saja kembali akan membuat laporan yang akan saya tujukan kepada Kabid Propam Polda, dan ditembuskan ke Kompolnas, Mabes Polri, dan Kapolda, jika itu terbukti,” tegasnya kesal.
Adi Gus Saputra, Ketua DPD LI-TPK Sumbar menyebutkan, dalam sebuah proses hukum pidana, korban berhak mendapatkan informasi dari penyidik terkait kasus yang menimpa korban, “SP2HP itu kan hak nya korban meminta perkembangan hasil penyelidikan dari penyidik, dan penyidik wajib untuk memberitahukannya kepada korban, jangan didiamkan seperti ini,” cetusnya.
Celakanya, jika kepolisian tidak melakukan perkerjaannya sesuai dengan prosedur, maka tidak menutup kemungkinan ada tanggapan masyarakat terlebih para awak media yang sudah membentuk forum bantuan untuk menangani kasus penganiayaan wartawan, beranggapan yang mengesankan kinerja kepolisian Kota Padang “mandul” seperti “macan ompong”. Hal itu bisa membahayakan citra kepolisian seandainya penegak hukum seperti polisi yang lansung bersentuhan dengan masyarakat dituding tidak professional. Lanjut Adi mengakhiri.

HTML Hit Counter


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara