Kasus Mukhlis R Kembali Memanas. Tim Sebelas: “Kejati Mana Janji mu”



  
Suhu politik di Kota Pariaman semakin memanas, seiring gonjang-ganjing menuntut supremasi hukum atas kasus yang melibatkan nama besar Walikota Pariaman Mukhlis Rahman sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan sarana olahraga di Karan Aur belum juga tuntas-hingga 3 (tiga) tahun telah berlalu.

Sejauh ini sebagai ujung penegak kedaulatan hukum yang menyeret Walikota Pariaman, dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kepada tim sebelas selama ini hanya “omong-kosong” belaka, tak urung jika tim sebelas menyatakan kekecewaannya terhadap instansi hukum tertinggi di Sumbar ini prihal sebagai masyarakat menuntut keadilaan.

“jika kami bisa mengadu kelangit ketujuh dengan menggunakan anak tangga, kami rela melakukannya untuk keadilan di negri ini,” cetus Damhuri sebagai anggota dari tim sebelas sekaligus masyarakat pariaman dengan rasa kekecewaan mendalam yang menilai kinerja kejati tidak lagi “steril”. Diakui selama ini sudah 3 tahun berlalu, namun begitu proses hukum Mukhlis belum juga jelas meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Begitu pun dengan Solfiardi. Solfiardi yang juga sebagai anggota tim sebelas menyatakan hal yang serupa, dia menilai isu-isu tentang SP3 Mukhlis telah membuat masyarakat pariaman gerah akibat gonjang-ganjing tidak adanya kepastian hukum dengan status Mukhlis. Padahal, jauh-jauh hari status hukum P21 lengkap, artinya, alat bukti dan barang pembuktian, sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya telah disandang oleh Mukhlis melalui tim penyidik tipikor polda. Sangat lucu jika SP3 Mukhlis keluar, “jika itu terjadi, kasus Mukhlis di SP3 kan, berapa banyak jaksa menerima uang dari Mukhlis?” Tanya Sol.

Permasalahannya, tambah Solfiardi menjelaskan, tim sebelas sudah berkordinasi dengan tim pemeriksa dari kejaksaan tinggi, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangannya selama kurun waktu 4 hari telah mengantongi banyak keterangan hingga menyatakan bahwa Mukhlis telah ditetapkan menjadi tersangka semenjak penetapan status hukumnya menjadi P21, “bahkan aspidsus kejaksaan tinggi telah menyatakan waktu itu, jika SP3 Mukhlis keluar maka potong leher saya,” tegas Solfiardi menjelaskan, Senin (12/5).

Opini yang beredar ditengah masyarakat bahwa isu SP3 Mukhlis tersebut hanyalah politik penyelamatan yang dilakukan oleh segelintir oknum yang merasa pro dengan Mukhlis, mengingat pemilihan kepala daerah untuk kota pariaman kembali mencalonkan nama Mukhlis Rahman agar terlihat bersih dari upaya hukum.

Isu ihwal SP3 Mukhlis tersebut juga dibantah oleh Edison TRD bersamaan dengan Jhoni Manday sebagai tokoh masyarakat pariaman ditempat yang berbeda menjelaskan,”SP3 Mukhlis adalah bohong, karena yang berhak mengeluarkan surat SP3 hanyalah kepolisian, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa dikeluarkan oleh polisi apabila dalam tahapan penyidikan kepolisian menemui jalan buntu atau tidak terbukti, maka hal itu bisa dibuat SP3 nya, berbeda dengan Mukhlis, disini polisi telah mengantongi cukup bukti dalam penyidikannya hingga P21 diterbitkan, jadi tidak ada alasan yang pantas untuk menjadikan kasus Mukhlis ini di SP3 kan,” tukuknya.

Sangat disayangkan apabila ada oknum dari pihak kejaksaan yang mencoba untuk memperlambat upaya hukum Mukhlis atau dengan sengaja memandulkan status hukumnya. Untuk diketahui, segenap masyarakat pariaman saat ini merasa kecewa dengan kinerja kejaksaan yang terkesan ingkar terhadap janji-janjinya yang telah diucapkan untuk menyelesaikan proses hukum walikota, padahal dikabarkan berdasarkan informasi yang beredar bahwa pihak kejaksaan tinggi telah menerima surat teguran dari KPK untuk menyelesaikan kasus ini dibulan April lalu, namun hingga sekarang belum juga ada kepastian tindak lanjut upaya hukum Mukhlis dari kejati, serta janji lainnya Kajati Ahmad Djanuri seperti yang dikutip dari salah satu media cetak lokal, Selasa (4/9/12) mengatakan bahwa kejati bertekad untuk menyapu bersih kasus korupsi di Sumbar dan focus untuk memerangi korupsi. (tim interpos)

HTML Hit Counter


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalil Prakerind Kepsek SMKN 3 Pariaman Rafuddin, PUNGLI! KASIPIDSUS : ‘TUNGGU’!

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI