Disebut Lumbung Uang, Kepsek SMKN 3 Pariaman Panen Dana Praktek Siswa

 
Kepala Sekolah SMKN 3 Pariaman, Drs. Rafuddin
 PARIAMAN-- Meski bukan termasuk jabatan struktural dalam pemerintahan, tetapi menjabat sebagai kepala sekolah sungguhlah enak. Tak salah jabatan ini memiliki banyak peminat di kalangan lini pendidik atau pengajar. Bahkan untuk ‘membeli’ jabatan ini pun lobby sana-sini kerap dilakukan melalui ‘calo’ yang bergentayangan dalam suatu pemerintahan. Bukti lacurnya, ambisius demi meraih jabatan kepala sekolah ini tak pelak--oknum yang sejatinya para calon--rela memberi imbalan segepok uang dengan nominal hingga puluhan juta rupiah. Maklum sudah latah!
Bagaimana tidak, alasannya, mungkin hipotesa jabatan kepala sekolah adalah satu-satunya jabatan non-struktural yang punya predikat ‘lumbung uang’. Wajar sekiranya banyak oknum kepala sekolah sejagat diantara kekayaannya melebihi pejabat-pejabat struktural Eselon II (setingkat kepala dinas).
Tidak terbantahkan salah satu desas-desus diyakini dengan prioritas dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Apalagi bila sekolah itu berada di Pariaman pada jenjang menengah atas yaitu SMA setingkatnya. Sebab di kota itu selain BOS, pemerintah daerah berteritori pesisir ini juga memiliki upaya dan komitmen yang maksimal dan sama dengan pemerintah pusat dengan menyisakan anggaran pemerintahannya sebanyak 20% dari APBN atau APBD.
Walhasil sebagai pilot project, SMKN 3 Pariaman. Sekolah kejuruan dibidang kelautan ini beroperasional sejak tahun 2007, dikepalai oleh Drs. Rafuddin. Dalam setahun SMK Negeri 3 Pariaman menerima setidaknya lebih dari Rp, 1.2miliar bantuan dana yang diterima baik dari pusat maupun daerah. Perhitungan itu bersumber dari bantuan pemerintah pusat selain dana alokasi khusus seperti pembangunan ruang kelas baru. Sekolah kejuruan tersebut pastinya menerima bantuan dana BOS sebanyak Rp, 1juta per siswa dari jumlah 609 siswa yang terdaftar disana. Sedangkan dari dana pemerintah daerah sendiri juga memberikan bantuan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah terhadap pendidikan dengan total Rp, 600juta per tahunnya.
Namun sungguhlah nahas, bantuan kesiswaan yang diterima seyogyanya bertujuan meringankan ekonomi masyarakat sebagai walimurid ternyata belum memenuhi standar terselenggaranya kompetensi proses belajar mengajar disekolah yang dipimpin oleh Rafuddin. Alasan dari kepala sekolah sendiri terdengar klasik, katanya ketika itu Kamis (30/4), kepada wartawan Koran ini menyebut dana yang terbilang diatas belum memenuhi dana operasional diluar belanja modal.
“ada dalam aturan pusat membolehkan, jika tidak terpenuhi biaya operasional diluar belanja modal boleh dibebankan (kepada murid),” cakap Rafuddin. Dana pra hearing atau uang praktek yang dipungut beragam dari kelas I atau kelas X berkisar dari Rp, 250ribu hingga Rp, 900ribu tergantung jurusan dalam setahun. Sedangkan untuk kelas II atau kelas XI dibebankan biaya lebih dari Rp, 4juta.
Lebih lanjut dalih Rafuddin kepada awak media yang menyambangi sekolahnya saat ini menjelaskan total bantuan Rp, 1.2miliar yang diterima sekolahnya tidak mencakup uang praktek. “tidak ada uang praktek, bantuan yang diterima itu fungsinya proses belajar mengajar, tidak termasuk praktek. Sekolah memungut biaya kepada walimurid untuk praktek luar atau dunia ketrampilan kerja murid.” Sebutnya.
Menariknya dana yang dipungut lebih dari Rp, 4juta (per siswa) kepada siswa kelas II atau kelas XI, dalam rincian Rafuddin masih menjadi pertanyaan awak media, sebab nilai pungutan yang diminta Rp, 4juta diperkirakan masih bersisa sekitar kurang lebih hingga Rp, 1juta dengan perincian; dana BST untuk pengambilan sertifikat safety siswa : Rp, 1.250.000, biaya kerjasama melibatkan pihak ketiga perihal ketrampilan luar siswa bidang pelayaran : Rp, 1.300.000, sedangkan biaya lainnya seperti administrasi/transportasi, motoring pembimbing dan cinderamata serta ABK menghabiskan dana Rp, 712.000.
Dengan kata lain, akumulasi dana iuran Rp, 4juta yang dibebankan per siswa yang duduk dibangku kelas II atau kelas XI seperti yang dijabarkan kepala sekolah kepada media hanya Rp, 3.262.000. Lantas kemanakah rimbanya sisa uang pungutan tersebut?
           Teka-teki lain ihwal pungutan yang sangat menyiksa orangtua siswa ini juga terindikasi. Pasal ‘pihak ketiga’ yang dimaksud Rafuddin, CV. Putra Leo Grup. Kenapa? Perlu diketahui, SMKN 3 Pariaman mempunyai kapal “KM SMKN 3 Pariaman” yang berfungsi sebagai bahan praktek ketrampilan kerja siswa. Mengindikasikan rancunya “ada teman yang mempunyai beberapa kapal,” alasan dari Rafuddin yang menyebut perlu melibatkan pihak ketiga untuk ketrampilan kerja siswa.




HTML Hit Counter






Komentar

  1. jadi. kapan kepsek kami di proses pak ? biar kecurangan atas kkn ini terkupas dengan jelas. sebab kami siswa miskin tidak pernah menerima beasiswa dalam dua tahun ini semenjak dari pertama kami terdaftar menjadi taruna/i di smkn 3 prm ini. dan kami tetap di pungut biaya prakerin tanpa ada potongan dari bantuan dana bos maupun beasiswa lain nya. ini sangat berdampak pada finansial kami. karena kebanyakan dari kami (jurusan pelayaran) termasuk dalam katergori siswa miskin ( tidak mampu ) mohon penjelasan nya pak agar kami tau dengan jelas kepsek kami telah melakukan kkn atau tidak. dan kapan kasus ini akan di selidiki oleh kpk ? trims
    salam taruna .

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara