Misteri 8 Paket PL di Belanja Rutin DPRD Padang Pariaman. Ketua Diduga Kuat Terlibat

Ketua DPRD Padang Pariaman, Faisal Arifin (Panukek Oyong)
(Sumber : Facebook)
PD. PARIAMAN--Entitas serta gaya hidup hedonis sedianya relatif kerap mengungkung pribadi sesesorang untuk tampil maksimal, laksana sifat abstrak manusia kebanyakan. Tak dipungkiri wujud tersebut adalah hakiki bersemanyam disetiap pribadi manusia yang tadinya adalah awam.

Apalagi hal itu dibantengi oleh popularitas yang kian tumbuh dan berkembang membentuk elektabilitas seiring perkembangan jaman dan menanjaknya karier seseorang. Maka alhasil, sejauh ini pada dasarnya akan berpengaruh terhadap perkembangan psikologis orang yang dimaksud. Tepatnya buruk sangka dicamkan dalam pepatah ‘bak kacang lupa kulitnya’ atau sosok yang ‘lupa daratan’.

Lebih buruk lagi jika manusia tersebut memilih untuk mendefen atau bertahan dengan entitasnya itu tanpa ada upaya tindakan preventif (pencegahan). Lalu jangan kaget bila implikasi yang selama ini hadir akan terus berkutat hingga membelenggu rantai atau sistem tempat dirinya berkecimpung.

Bak panggung para oknum legislator yang kita tau sejatinya berfungsi sebagai corong pembawa aspirasi rakyat, membawa secercah asa, memberi perubahan bagi daerah pemilihannya. Begitulah kiranya mandat dan harapan para konstituen (pendukung) ditiap-tiap diri oknum legislator, bukan untuk melampiaskan ambisi demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

Senada dengan yang dituliskan oleh undang-undang, baik dipusat maupun di daerah tingkat I atau II, tugas pokok dan fungsi (disingkat dengan tupoksi) para wakil rakyat yang tengah ‘menikmati’ kursi di lembaga yang dikenal dengan sebutan DPR/DPRD TK I/DPRD TK II. Amanat itu menyebutkan ada tiga tupoksi lembaga legislatif yakni; pengawasan, penganggaran serta legislasi itu sendiri.

Tetapi sungguhlah nahas andaikata kekeliruan disinyalir malah bergumul dilembaga legislatif Kabupaten Padang Pariaman. Rasional barangkali tiba-tiba terlintas pertanyaan layaknya hipotesis. Apa lacur bila lembaga legislatif itu sudah berganti tupoksi sampai-sampai merecoki yang harusnya dalam perihal pembagian tugas yang dijalankan oleh DPRD Padang Pariaman sekarang, seyogyanya merupakan tugas dan fungsi dari eksekutif yang biasanya bersarang di satuan kerja perangkat daerah?

Suatu kerancuan memang. Pasalnya, dugaan asumsi berkembang menyebut pada tahun anggaran 2015 yang dikenal sebagai tahun politik ini terdapat serangkaian kegiatan DPRD Padang Pariaman diantaranya menyelinap setidaknya ada delapan paket kegiatan penyediaan barang dan jasa dengan sifat kegiatan penunjukan langsung, anehnya lagi kegiatan misterius yang berada di pos anggaran DPRD ini dimana biasanya dapat dilihat di situs resmi LKPP, ironi tidak ada sama sekali. Ada apa?

Tentu hal ini bukan merupakan sebuah kewajaran. Irasional dalam belanja rutin tahunan DPRD terselip delapan buah paket kegiatan yang mana lebih jauhnya berdasarkan telusuran media ini serta berkembangnya informasi yang diterima secara intens dari beberapa sumber-sumber yang konkret, seperti obrolan ringan wartawan dengan beberapa anggota dewan saja misalnya yang menyebut, “pekerjaan rehab bekas kantor DPPKA Kabupaten Padang Pariaman berasal dari anggaran DPRD,” sebut salah satu anggota dewan kabupaten belum lama ini kepada wartawan.

Selain itu juga lagi-lagi ironi yang ada menyebutkan dugaan keterlibatan ketua DPRD bermain, konon katanya tiga diantara delapan paket penunjukan langsung (PL) yang digodok menggunakan dana belanja rutin DPRD dimiliki oleh ketua DPRD Padang Pariaman, Faisal Arifin. Antara lain kegiatan tersebut adalah pekerjaan rehab bekas kantor DPPKA milik sekretariat daerah, ada lagi pekerjaan rehab rumah dinas ketua DPRD, dan rehab mushola DPRD.

Ketika menyinggung misteri keberadaan delapan paket pekerjaan proyek PL yang menggunakan dana tahunan DPRD. Faisal Arifin yang berhasil dikonfirmasi media tidak menyangkal jika kegiatan yang dijabarkan media ini seiya-nya menggunakan sumber dana dari DPRD. “iya paket pekerjaan penunjukan langsung itu berasal dari DPRD,” aku nya.

Lamun lebih lanjut, aroma tak lazim ikut mengandrungi dugaan lainnya menyangkut keterlibatan Faisal Arifin yang dikenal karib oleh publik Panukek Oyong ini atas keberadaan dua unit alat berat di kediaman orangtua Panukek selaku ketua DPRD di kenagarian Batang Gasan.

Hasil konfirmasi dari Panukek seiring tinjauan media ini dilapangan yang menunjukan dua unit alat berat berada dipelataran dan disekitar rumah keluarganya, belakangan dituturkan oleh Panukek jika status alat berat yang ada disekitar rumah orangtuanya itu seperti exavator yang terlihat tengah beroperasi merupakan sewaan dari pihak swasta.
 
alat berat yang berada disekitar rumah keluarga Panukek

Sedangkan status satu unit alat berat lainnya yang ditemui berada dihalaman rumah selakunya milik dinas pekerjaan umum Padang Pariaman. Klarifikasi Panukek Oyong saat itu membantah jika keberadaan dua unit alat berat yang berada disekitaran rumah keluarga besarnya tersebut masuk dalam pos anggaran DPRD.

inilah alat berat yang diduga digunakan untuk membuat taman dihalaman rumah keluarga Panukek dengan menggunakan anggaran DPRD
Menjawab pertanyaan wartawan, Panukek Oyong menjelaskan bantahannya, diantara satu unit alat berat milik dinas pekerjaan umum yang dimaksud parkir dipekarangan rumah orangtuanya dikait-kaitkan dalam kategori rangkaian delapan paket PL yang digodok DPRD.

“Semua kegiatan yang sedang berjalan disekitar (rumah keluarga saya) itu menggunakan dana pribadi saya, untuk status satu unit alat berat yang parkir dihalaman rumah memang milik dinas PU tapi sekarang dalam keadaan rusak gunanya dipinjam untuk membangun lapangan bola warga, satu lagi ada exavator kepunyaan swasta di Padang saya pinjam untuk membuat kolam masyarakat,” ucapnya ketika itu menggunakan telpon selular kepada wartawan.

Lalu bagaimana dengan yurisdiksi hukum tentang legalitas delapan paket proyek jasa konstruksi dengan sifat penunjukan langsung yang dianggarkan dan juga diduga kuat dikerjakan oleh oknum-oknum DPRD yang mana diketahui tiga diantaranya kuat indikasi adalah milik ketua DPRD Padang Pariaman, atau mungkinkah DPRD boleh mengadakan kegiatan penyediaan pengadaan barang dan jasa dilembaganya sendiri?
HTML Hit Counter

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara