Uang Praktek Siswa SMKN 3 Pariaman Disinyalir Masuk Kantong. Kepsek Kangkangi Permendikbud 161/2015



SMKN 3 Pariaman atas nama penanggungjawab kebijakan, Drs. Rafuddin, telah mencoreng angan-angan program wajib belajar 9 tahun pemerintah yang selama ini dibuktikan nasional berupa upaya keseriusan pihak pemerintah yang terus menaikan anggaran pendidikan demi menciptakan senyum kecil tunas-tunas penerus bangsa agar dapat menghiasi romantika Indonesia yang selama ini terkendala dengan biaya.



PARIAMAN-- Ada somasi atau pesan khusus dari yang mewakili seluruh cikal bakal penerus bangsa yang masih duduk dibangku sekolah tertuju kepada tiap ‘makhluk’ yang mendapat job kepala sekolah, “Don,t try this at home,” pintanya kepada beberapa media AMS (Aliasi Media Sumbar) menanggapi berita yang telah dimuat di edisi sebelumnya. Kaidah ini dapat dijadikan sebagai pilot project dari bejibun korenah pelaku educator penyelenggara pendidikan.
Musababnya, dari kesahajaan oknum kepala sekolah, seolah tampak menutup tirai transparansi public bidang pendidikan yang sedianya dituntut wajib diketahui oleh segenap Jemaah pendidikan dibumi pertiwi, jelas prihal tersebut kuat indikasi telah mengangkangi draft juknis BOS tahun 2015 dirincikan pada Bab I Permendikbud 161 tahun 2015. Tak ayal terlontar asumsi jika ranah pendidikan Kota Pariaman mau tak mau mesti menelan ludah karena ternodai oleh naifnya ‘kelaliman’ yang berhias diantara paras oknum penyelenggara pendidikan didaerahnya terutama sang kepala sekolah.
SMKN 3 Pariaman atas nama penanggungjawab kebijakan, Drs. Rafuddin, telah mencoreng angan-angan program wajib belajar 9 tahun pemerintah yang selama ini dibuktikan nasional berupa upaya keseriusan pihak pemerintah yang terus menaikan anggaran pendidikan demi menciptakan senyum kecil tunas-tunas penerus bangsa agar dapat menghiasi romantika Indonesia yang selama ini terkendala dengan biaya.
Fakta, sejauh ini sesuai dengan proporsi pemberitaan seakan mengurai ironi atas kebijakan yang bersangkutan seorang Drs. Rafuddin sebagai kepala sekolah SMKN 3 Pariaman. Jelasnya adalah ihwal indikasi penyelewengan yang disinyalir sudah menyalahi prosedur konstitusi hukum  negara kesatuan republik ini selain juga melakukan pungutan Rp, 10ribu kepada tiap siswa untuk uang perpustakaan yang seyogyanya nyata biaya itu jelas termaktub dalam pembiayaan penggunaan dana BOS.
Setidaknya akar persoalan itu mencuat ketika pekan lalu masyarakat sekaligus walimurid disuguhkan dengan asas esensi dan substansi kebijakan SMKN 3 Pariaman yang terbilang sangat kontroversi, poin yang dikonsep dan diberkati Rafuddin menyepakati iuran kepada seluruh peserta didiknya yang berjumlah 609 siswa. Sejatinya pungutan itu disunting bermacam langgam, untuk kelas I atau kelas X dipungut dari Rp, 250ribu hingga Rp, 900ribu (lihat jurusan). Sedangkan kelas II atau kelas XI dipukul rata dengan harga lebih Rp, 4juta tentu dibungkus dengan dalil “praktek pembekalan siswa”. Seterunya dana pungutan seluruh kelas I nyata terindikasi penyelewengan, sedangkan pungutan per siswa untuk kelas II yang melebehi angka Rp, 4juta pada estimasi yang diterangkan Rafuddin kepada media juga terdapat sisa dana sekitar Rp, 1juta diluar efektivitas pungutan yang terkesan masuk kantong.
Padahal disatu sisi, penuturan Raf (nama kecil Drs. Rafuddin) ketika itu kepada wartawan yang menyambanginya keluar celetukan nada, “tiap tahun SMKN 3 Pariaman dapat bantuan dari APBD Rp, 600juta (termasuk 2015),”. Entah karena kepanikan Raf menanggapi pertanyaan-pertanyaan wartawan hingga spontanitas bahasa tersebut terpancing keluar sendiri dari mulut Raf yang sebelumnya ia membantah argument wartawan yang mencoba membahas seputar bantuan yang diterima sekolah tersebut diluar dana BOS.
Dilain kesempatan, ditemui pada sesi yang berbeda, Ketua Dewan Pendidikan Samwir Ali dan Kepala Dinas Pendidikan Kanderi kepada wartawan punya satu suara. Tegas mereka kepada media menyimpulkan, “Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel, tidak ada pungutan uang praktek untuk kelas I atau kelas X karena ada dana BOS yang menanggung, yang mana ditahun ini dana tersebut meningkat dari Rp, 1juta menjadi Rp, 1,2juta!!” seru mereka disimpulkan media pada sesi yang berbeda-beda sambil menjelaskan kenaikan bantuan yang diterima langsung kerekening sekolah itu.
Namun, statmen Kanderi diatas ternyata tidak sepenuhnya sepadan menurut sumber terpercaya media ini yang menulis “Dana BOS SD tahun 2015 naik 800 ribu, BOS SMP Naik 1 juta, BOS SMA naik 1,5 juta adalah merupakan kebijaksanaan yang diambil oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud RI terkait dengan alokasi anggaran pendidikan di Rencana APBN 2015 yang mencapai Rp 400 triliun lebih.”.
Dari prolog Samwir Ali maupun Kanderi sembari meluruskan judul “pungli” dalam pemberitaan dimedia pekan lalu mereka tidak sepaham, sebab menurut Kanderi pengertian kata “pungli” dapat berlaku karena tidak adanya sama sekali dasar pungutan hanya dengan modal nekad baru dapat disebut “pungli”. “di sekolah itu kan boleh dilakukan pungutan kalau anggaran tidak mencukupi untuk melakukan prakerind (pra hearing, red),” tukas Kanderi seraya lanjut mengungkap kebohongan Rafuddin yang ngaku tidak melakukan pungutan kepada siswa kelas I “kata kepala sekolah pada saya, ya itu. Tidak memungut uang praktek kepada kelas I,”.
Agar diketahui pasti. Kutipan salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis dan pertanggungjawaban dana BOS tahun 2015, bisa dijelaskan;
Pasal 1
 Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Pasal 2
Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar: a. Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan b. Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut selain Dana Alokasi Khusus (DAK) yang juga kerap diterima sekolah seperti pembangunan ruang kelas baru:
No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
Penjelasan
1
Pengembangan perpustakaan
· Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut.  Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran. · Langganan publikasi berkala · Akses informasi online · Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
· Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
· Pengembangan database perpustakaan
· Pemeliharaan perabot perpustakaan
· Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan

2
Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
· Administrasi pendaftaran · Penggandaan formulir Dapodik · Administrasi pendaftaran · Pendaftaran ulang · Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
· Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
· Penyusunan RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
· Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
Termasuk untuk  ATK dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran.
3
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik
· PAKEM (SD)
· Pembelajaran Kontekstual (SMP) · Pengembangan pendidikan karakter
· Pembelajaran remedial · Pembelajaran pengayaan · Pemantapan persiapan ujian · Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
· Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) · Pendidikan Lingkungan Hidup · Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda
Termasuk untuk:
· Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
· Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba, · Fotocopy,
· Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4
Kegiatan Ulangan dan Ujian
· Ulangan harian,
· Ulangan tengah semester, · Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
· Ujian sekolah
Termasuk  untuk: · Fotocopy/penggandaan soal · Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua · Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda
5
Pembelian bahan-bahan habis pakai
· Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
· Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
· Pengadaan suku cadang alat kantor
· Alat-alat kebersihan sekolah

6
Langganan daya dan jasa
· Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
· Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru · Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan
7
Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
· Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela · Perbaikan mebeler
· Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
· Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
8
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
· Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
· Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD) · Pegawai perpustakaan
· Penjaga Sekolah
· Satpam
· Pegawai kebersihan
Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima. Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota.
9
Pengembangan profesi guru
· KKG/MGMP
· Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. · Fotocopy
· Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar
10
Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
· Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah · Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
· Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tuli
· Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11
Pembiayaan pengelolaan BOS
· Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta
printer, CD dan flash
disk)
· Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12
Pembelian dan perawatan perangkat komputer
· Membeli desktop/ work station · Membeli printer atau printer plus scanner · Membeli laptop · Membeli proyektor
· Printer 1 unit/tahun · Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.  · Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi. · Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi · Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku · Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
13
Biaya lainnya jika  seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
· Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013 · Mesin ketik
· Peralatan UKS
· Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah



HTML Hit Counter




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara