Benarkah Nasib Walikota dan Wakilnya Berakhir Seperti Marlon Martua ?

Walikota dan Wakil Walikota Pariaman (Dok : Investigasi News)

Lagi-lagi informasi dan isu-isu tidak menyenangkan kembali menyeruak kepermukaan tidak hanya didepan publik, bahkan isu ini pun telah menyebar diberbagai jejaring social.

Entah itu isu, informasi yang berkembang atau pun hoaks, namun yang jelas seluruh public berbagai lapisan masyarakat kota Pariaman sudah mengetahui bahwa pemimpin mereka saat ini tengah dirundung kegalauan disaat KPUD tengah membuka kesempatan bagi bakal calon walikota dan wakil walikota yang ingin maju memperebutkan kursi Pariaman-1 justru duo incumbent tersebut terancam “dicekal”, benarkah?

Pastinya setelah dimintai untuk menjelasan, Mukhlis Rahman (MR) yang berusaha dihubungi, Kamis siang (18/4) atas dugaan MR dengan kasus yang melibatkan nama besarnya sebagai walikota menyunat dana ganti rugi tanah untuk pembangunan saran olahraga selama ini terkesan mengendap-sudah mulai kembali mencuat kepermukaan-belum-jua berkomentar atau pun memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Informasi yang beredar selama ini cukup menguatkan bahwa banyak prediksi menyatakan Mukhlis Rahman serta Helmi Darlis tidak akan tampil dalam pilkada Pariaman kali ini. Hal ini disebabkan seperti yang diberitakan berbagai media cetak lokal, jika pihak kejaksaan tinggi bagi kasus MR saat ini sedang berupaya melimpahkan kasus yang melibatkan nama Mukhlis Rahman ini ke meja hijau.

Tentu saja selama ini banyak analisa menilai menjelang pesta demokrasi Pariaman beranggapan, nasib Mukhlis Rahman dan Helmi Darlis tidak jauh berbeda dengan Marlon Martua (mantan Bupati Dhamasraya), dimana setelah habis masa jabatannya akan berakhir tragis (dipenjara) atas kasus korupsi yang menimpa dirinya.

Namun jika itu prediksi maupun analisa tentu saja masih berbau opini. Tapi hal tersebut sangat kuat menjadi sebuah acuan mengingat kabar yang tersebar baru-baru ini di jejaring social ada yang mengatakan akibat belum adanya Sp3 kasus Mukhlis, kemungkinan besar MR akan sibuk dengan “panggilan-panggilan” instansi penegak hukum.

Begitu pun halnya dengan Helmi Darlis (HD), permasalahan yang merundung dirinya akibat permaslahan akta notaris yang ia sah kan atas jual-beli tanah milik Hanijar di Kabupaten Solok sewaktu HD menjabat sebagai notaries terindikasi palsu. HD diduga memalsukan tanda tangan sipemilik tanah pada akta notaris yang dibuatnya seperti yang dilansir berbagai media belum lama ini-kepada sipembeli yang masih terhintung matan Kapolsek di Sungai Lasi Kabupaten Solok.

Sampai saat ini, beberapa LSM dan media berencana akan bergerak secepatnya menyambangi kantor Mapolres Kayu Aro untuk mengusut kasus yang melibatkan HD-yang sudah diterima oleh kepolisan setempat untuk ditindak lanjuti proses hukumnya.

HTML Hit Counter



======================================================================================

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara