Prediksi : Ratusan Ribu Tenaga Honorer Penuhi Bursa “Pengangguran”

Illustrasi (Dok : to563.multiply.com )


Beberapa hari yang lalu, rekaman data seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil kategori 2 (dua) yang sudah dientri oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), telah dikirim ke tiap-tiap BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk dilakukan uji public.

Merupakan salah satu upaya yang dilakukan BKN secara objektif dan transparan, agar tidak saling tumpang-tindih mengenai seleksi daftar penerimaan nama-nama tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pada PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil. Lacur kah?

Namun, yang menjadi kendala saat ini konon kabarnya yang tersebar-sebanyak-630 ribu nama pegawai honorer yang digaji diluar APBD telah terdata pada kategori 2 dijagat Indonesia ini. Jelas mereka semua berharap ingin di SK-kan menjadi pegawai negeri sipil.

Tapi, tidak semudah membalikan telapak tangan, 630 ribu nama tersebut mesti mengikuti beberapa tes seleksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bukan seperti pengangkatan pegawai honorer kategori 1 tanpa ada tahapan seleksi ataupun uji kompetensi.

Alhasil, menurut informasi yang diperoleh dari berbagai referensi maupun hasil klarifikasi dengan beberapa kepala BKD menyatakan, untuk kuota penerimaan tenaga honorer kategori 2 hanya sebanyak 30% yang jumlahnya-yang akan menjadi pegawai negeri sipil hanyalah sekitar 180 ribu orang.

Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer lainnya atau sisanya yang mencapai 70%-nya itu yang berdampak akan meningkatkan angka pengangguran. Pasalnya, mereka sama-sama berjuang serta mempunyai kredibilitasnya masing-masing, lebih lagi tenaga honorer yang berada di daerah yang mempunyai pengeluaran APBD 50% ke atas?

Jelas akan sangat menutup kemungkinan diantara 70% tenaga honorer yang gagal mengikuti seleksi tersebut untuk melanjutkan kariernya menjadi PNS untuk saat ini. Pasalnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) bagi pemerintah daerah yang mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di atas 50% untuk belanja aparatur negara yang telah disetujui melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dan ditandatangani oleh 3 mentri, Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Lalu mau di apakan nasib mereka??  Apalagi tenaga honorer kategori 2 masih harus mengikuti beberapa proses tes seleksi lagi oleh pemerintah pusat. Rasanya proses pengangkatan tenaga honorer kategori 2 untuk dapat menjadi PNS masih harus melalui perjalanan yang panjang. 

HTML Hit Counter



======================================================================================


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara