'Kebobrokan Sistem' Samsat Dinilai Membebankan Wajib Pajak



Kantor Samsat Kota Pariaman


Tidak menjadi rahasia umum lagi ihwal ketika sudah menginjakan kaki dikantor samsat-membuat warga sipil para wajib pajak yang terkadang merasa tidak nyaman akan sikap pelayanan dan prilaku oknum-oknum yang berkerja bertabiat disana yang sudah menjadi pemeo bahan gunjingan warga sipil karena kesombongan serta ketidak-ramahan sebagian oknum pegawainya dalam hal pelayanan dikantor samsat.

Sistem yang ‘bobrok’, bisa dikatakan demikian-untuk dilontarkan kepada instansi perpajakan yang lebih tepatnya disebut samsat itu yang terletak dikota Pariaman, bahkan mungkin ‘kebobrokan’ itu hampir ditemui diseluruh perkantoran samsat yang tersebar, hal itu diakui oleh Kepala Samsat Kota Pariaman Hidayat SH MM yang dihubungi Rabu (24/4).

Diluar itu, membicarakan tentang ‘kebobrokan’ sistem disamsat. Karena dinilai sangat membebankan para wajib pajak akibat peraturan sepihak dan tanpa sosialisasi yang tepat sasaran yang diterapkan Samsat Kota Pariaman membuat sejumlah wajib pajak mengeluh dan merasa dirugikan.

Memang yang terpantau selama ini diperkuat dengan keluhan-keluhan para wajib pajak yang sudah merasakan sulitya mengurus pajak kendaraan tentang aturan jadwal pendaftaran pembayaran pajak di kantor tersebut dibatasi hingga pukul 13.00 wib setiap hari kerja. Akibatnya aturan yang tidak jelas dasarnya tersebut membuat sejumlah masyarakat yang taat pajak harus menanggung resiko dengan membayar denda karena keterlambatan waktu pendaftaran pembayaran yang di.

Aneh, dan jelas sangat membebankan warga sipil yang merasa terkendala dengan mekanisme kerja samsat yang tidak mendasar dan tidak memikirkan kondisi situasi wajib pajak pada umumnya. Karena menurut mereka mekanisme kerja Samsat Kota Pariaman melenceng dari peraturan ketenaga-kerjaan yang telah dirangkum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 102/Men/VI/2004.

Pada umumnya seluruh wajib pajak hanya mengetahui mekanisme yang telah diatur sesuai standarisasi jam kerja itu adalah : 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu apabila dalam seminggu tersebut ada 6 (enam) hari kerja; atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu apabila dalam seminggu itu hanya 5 (lima) hari kerja.

Menanggapi hal tersebut, membuat Kepala Samsat Kota Pariaman Hidayat SH MM yang dihubungi Rabu (24/4) lalu meradang. Ia mengaku bahwa system yang dinilai ‘cacad’ yang diberlakukan dikantornya itu sudah menjadi kesepakatan bersama pegawai pajak dan instansi terkait. “soal waktu pendaftaran pembayaran pajak itu benar hanya sampai jam 13.00 wib, sudah menjadi kebijakan bersama di samsat, mengingat system pelayanan kami masih tergolong manual, karena kami di DPKD harus bisa membagi waktu dengan pihak Bank Nagari selaku mitra yang hanya memberikan batas waktu penyetoran ke Bank dengan hari yang sama sampai pukul 15.00 wib, untuk itulah kita memberlakukan aturan tersebut.” Jelasnya.

Namun dirinya membantah jika instansinya telah melanggar prosedur peraturan waktu jam kerja yang diterapkan, dirinya menilai bahwa pegawai-pegawainya bekerja sesuai dengan standar dengan waktu yang ditetapkan. “jika ada kantor samsat yang membuka waktu pendaftaran pembayaran pajak dengan system manual hingga pukul 16.00 saya akan belajar dari mereka,” tukasnya lagi. Namun tidak untuk bagi kantor samsat yang sudah menerapkan system otomastisasi.

Diakhir pembicaraan Hidayat berterima kasih atas kritikan yang diberikan kepada instansinya, ia berjanji untuk membawa permasalahan ini ketingkat propinsi dan dengan segera akan melakukan perubahan menjadi system otomatisasi dengan melakukan evaluasi-evaluasi dan meningkatkan mutu pelayanan lebih baik agar tidak menjadi beban bagi wajib pajak. 




HTML Hit Counter


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara