Carut Marut Sistem Birokrasi di Pemkab Padang Pariaman, Bupati Masa Bodoh?

Dok. Yet Kahar


 
Semenjak pemekaran daerah kabupaten berlangsung hampir memasuki usia 11 tahun, telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan di Kota Pariaman dengan euforia yang dirasakan warga kota atas perkembangan diberbagai bidang yang sebagian sudah terealisasi dengan mulus, baik hal pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat. Lantas bagaimana dengan nasib Sang Induk (Kabupaten Padang Pariaman), apakah Sang Induk justru mengalami kemunduran?
Hal tersebut terlihat sampai saat ini berbagai permasalahan terus merundung Kabupaten Padang Pariaman atas kebijakan Pemkab yang dinilai tidak rasional dan konkret jika dibandingkan dengan realitas masyarakat Kabupaten. Buktinya, protes keras terhadap kinerja Pemkab dan Dewan Kabupaten pun dengan lantang disuarakan oleh Mahasiswa yang menamakan dirinya IMAPAR (Ikatan Mahasiswa Pariaman) dengan melakukan sejumlah orasi besar-besaran didepan Kantor Bupati dan DPRD yang sepertinya aksi tersebut terlihat lumrah dan terkesan “masa bodoh” oleh Bupati yang saat itu kantor Bupati dan sejumlah SKPD masih terletak di seputaran pusat kota pariaman.
Diantara protes yang dilayangkan oleh Mahasiswa adalah mengecam pembangunan Kantor IKK (Ibu Kota Kabupaten) yang berada di Rimbo Kalam, dimana menurut warga setempat sejak dahulunya daerah tersebut telah dinamakan dengan sebutan Rimbo Kalam (KBBI : Hutan Gelap). Atas dasar itu diyakini saat ini sejumlah SKPD pun telah berpindah tak tentu arah yang seyogyanya penempatan sejumlah SKPD tersebut mustinya berada di teritorial yang strategis (seperti awalnya berada ditengah-tengah masyarakat kabupaten) sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang punya kepentingan. Namun pemindahan sejumlah kantor SKPD itu tampaknya terpencar-pencar, dimana antara satu SKPD dengan SKPD lainnya bisa memakan waktu hingga 2 Jam perjalanan. Jelas saja jika dikaji hal itu sangatlah bertolak belakang dengan Permen Nomor 27 Tahun 2009 pada Bab I dinyatakan sejatinya keberadaan Pemerintah Daerah diantaranya meliputi Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara roda pemerintahan dapat mengatasi berbagai gangguan yang menghambat atau terhalangnya keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus, tidak diacuhkan oleh Pemerintah Kabupaten, terutama Ali Mukhni sebagai Pimpinan atau Bupati.
Tampaknya carut marut kebijakan Pemkab Padang Pariaman tengah berjibaku dengan Spekulasi yang tidak memikirkan dampak negative yang bisa mengakibatkan (bukan hanya) kepada masyarakat pada umumnya namun juga kepada pegawai negeri dan staf pemerintahan yang merasa terisolasi akibat kebijakan sehingga mengakibatkan kemerosotan kinerja para pegawai dinilai setengah hati dalam menjalankan aktifitasnya pada roda pemerintahan saat ini. Bagaimana tidak, Kantor IKK yang terletak di Rimbo Kalam tersebut diyakini adalah daerah rawan bencana (dikabarkan pembangunan kantor IKK ini sudah memakan anggaran Kurang Lebih Rp. 100 M), hal itu terlihat dari lokasi pembangunan yang dinilai tidak tepat sasaran, bersebab dari kontur tanah yang labil, akses jalan yang bergelombang dikelilingi oleh bukit-bukit yang dibelah, ditakutkan kapan saja bukit itu bisa memakan korban jika terjadi longsor apabila hujan terus mengguyur daerah tersebut. Bukan hanya itu saja, diketahui akibat kontur tanah yang labil didaerah tersebut (termasuk bukit) sehingga terlihat disana mengharuskan sebuah alat berat dalam keadaan standby untuk mengantisipasi kerusakan dibadan jalan akibat tanah yang mudah hanyut dibawa air, pasalnya, dasar tanah tersebut terkenal dengan sebutan ‘tanah hanyut’ atau ‘pasir air’ yang apabila digenangi air maka tanah tersebut hilang berbaur dan menyatu dengan air, sehingga tanah yang telah bercampur dengan air tersebut larut didalam air, yang mana air yang tadinya bewarna putih berubah menjadi kecoklatan. Keadaan (rawan bencana) tersebut tengah dirasakan oleh pegawai dan staf Pemerintah Kabupaten yang diketahui dari pengakuan beberapa pegawai mengaku merasa tidak tenang dan nyaman dalam bekerja, ditambah lagi diyakini oleh warga setempat bahwasanya kantor IKK tersebut merupakan ‘sarang hantu’ dibuktikan dengan kejadian-kejadian misterius yang telah dirasakan sebagian pegawai (banyak pegawai yang dikabarkan sudah mengalami kesurupan).
Sementara itu untuk diketahui diantara SKPD yang sudah menempati kantor barunya adalah ; BPBD terletak di Limpato Kec. VII Koto Sungai Sariak, Dinas Pekerjaan Umum saat ini berada di Aia Tajun Kec. Lubuk Alung, BKD terletak di Sicincin Kec. 2 X 11 Enam Lingkung. Selanjutnya dikabarkan juga diantara SKPD lainnya menyusul pindah yaitu Dinas Pendidikan yang letaknya akan berdampingan dengan Kantor BPBD, dan juga Dinas Perhubungan yang kabarnya akan berpindah ke Tiram Kec. Ulakan Tapakis. Lantas bagaimana dengan SKPD lainnya seperti Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Capil, Kelautan, Pariwisata serta beberapa lainnya juga dengan anggota DPRD yang masih menghuni Gedung Tuanya? Dan bagaimana juga dengan nasib masyarakat kabupaten seperti Gasan, Sungai Geringging, Basung dan sebagainya yang merasa terisolir akibat jarak ratusan kilometer yang ditempuh menuju kantor IKK dan SKPD yang pindah, sedangkan tidak dapat dipungkiri sebelum pindah saja untuk mengurus sebuah kepentingan dari suatu dinas yang terkait membutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi (sebelum pindah) untuk bertemu dengan Ka.Dis butuh kesabaran tingkat tinggi merelakan waktu kita terbuang bahkan untuk berhari-hari, bagaimana jika sudah pindah? Hmmm.. tidak terbayangkan susahnya sistim birokrasi itu. Serta dampak lainnya dicurigai adalah molornya kinerja pegawai SKPD yang merasa bebas karena keberadaannya yang terlalu jauh untuk dipantau.
Ihwal kebijakan tersebut, sebagian besar tokoh dan pemuka masyarakat dari berbagai kalangan menilai tendensi Bupati Ali Mukhni sebagai pimpinan seakan-akan bertindak “masa bodoh”, mustahil apabila roda pemerintahan bisa berjalan dengan normal. Sejauh ini penilaian dari tokoh dan pemuka masyarakat itu menganggap Bupati Ali Mukhni secara tidak langsung telah melakukan diskriminasi terhadap sebagian rakyatnya yang merasa diisolasi akibat kebijakannya tanpa memikirkan intensi yang riil, dan terlihat berjibaku pada spekulasi,karena dianggap tidak memikirkan nasib masyarakat lainnya yang berjarak ratusan kilometer dari pusat pemerintahan yang juga punya kepentingan sedangkan sebagian SKPD sudah menjauh dari wilayahnya. Juga adanya terlihat upaya pemkab untuk mengkebiri tugas kewartawanan jurnalis yang berada diwilayah kabupaten tersebut yang selalu memantau kinerja setiap SKPD dengan memindahkan beberapa SKPD yang terbilang krusial dan rentan korupsi dengan kondisi infrastruktur jalan menuju kantor baru di sejumlah SKPD tersebut sangat sempit untuk dilalui. Selain itu Pemkab juga sudah melakukan pemborosan anggaran dengan memindahkan sejumlah kantor-kantor SKPD tersebut, yang pastinya pemindahan kantor tersebut memakan biaya dari anggaran untuk penyewaan gedung baru SKPD yang berpindah tersebut, sedangkan kantor SKPD yang telah ditinggalkan diketahui merupakan asset dari pemerintah kabupaten yang masih sangat layak untuk beroperasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara