Tak Mampu Lahirkan Perda, "SKPD Peragawan" Pemicu Bobroknya Pembangunan Daerah

Illustrasi (Sumber: pacific-heart.blogspot.com)



Birokrasi dalam pemerintah ibarat sebuah organ tubuh. Dimana seluruh badan, lembaga, serta dinas pada instansi pemerintahan dengan sistemnya dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Seperti BKD (Badan Kepegawaian Daerah), BAPPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) yang berfungsi sebagai organ tubuh yang paling vital dan sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan, yang akan dilanjutkan oleh SKPD sebagai kaki-tangan (penggerak) perencanaan dengan masing-masing.

Dari semua itu jelas bermuara kepada sebuah kebijakan dan ketegasan seorang pemimpin atau kepala daerah. Tak urung segala sesuatunya dapat terjadi (melenceng) hingga menyebabkan bobroknya pembangunan di daerah, salah satunya-adanya dugaan akibat pemilihan atau pelantikan seorang SKPD bukan berdasarkan kepada kemampuan SDM mau pun regulasi yang sesuai dengan jobnya, akan tetapi santernya isu bukan menjadi rahasia umum lagi, pelantikan seorang oknum SKPD sering kali adalah berkat balas jasa politik.

Yang seharusnya saat otonomi daerah, seluruh SKPD kudu mampu mengaplikasikan SDM mereka dengan basic yang sesuai dengan bidangnya, sehingga sanggup merancang dan melahirkan Perda yang akan di implementasikan kepada seluruh masyarakat, yang akan mencegah terjadinya kesenjangan dalam ekonomi bermasyarakat, serta memeratakan pembangunan dengan memanfaatkan potensi daerah masing-masing yang bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kabupaten Padang Pariaman contohnya, semenjak pemekaran daerah kabupaten berlangsung-hampir memasuki usia 11 tahun, telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pembangunan di Kota Pariaman dengan euforia yang dirasakan warga kota atas perkembangan diberbagai bidang yang sebagian sudah terealisasi dengan mulus, baik hal pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat.

Hal tersebut bertolak belakang dengan sang induk yakni kabupaten Padang Pariaman, atas kebijakan pemkab yang dinilai irasional dan tidak konkret jika dibandingkan dengan realitas masyarakat dikabupaten itu. Buktinya, protes keras terhadap kinerja pemkab dan DPRD Kabupaten pun dengan lantang disuarakan oleh Mahasiswa yang menamakan dirinya IMAPAR (Ikatan Mahasiswa Pariaman) dengan melakukan sejumlah orasi besar-besaran didepan Kantor Bupati dan DPRD, namun sayangnya aksi tersebut terlihat lumrah dan terkesan “masa bodoh” oleh Bupati yang saat itu kantor Bupati dan sejumlah SKPD masih terletak di seputaran pusat Kota Pariaman.

Diantara protes yang dilayangkan oleh Mahasiswa adalah mengecam pembangunan Kantor IKK (Ibu Kota Kabupaten) yang berada di Rimbo Kalam, dimana menurut pemeo warga setempat sejak dahulunya daerah tersebut telah dinamakan dengan sebutan Rimbo Kalam (KBBI : Hutan Gelap).

Pemindahan kantor IKK tersebut memicu pemindahan sejumlah SKPD “tak tentu arah” yang seyogyanya penempatan sejumlah SKPD tersebut mustinya berada di teritorial yang strategis (seperti awalnya berada ditengah-tengah masyarakat kabupaten) sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang punya kepentingan. Namun pemindahan sejumlah kantor SKPD itu tampaknya terpencar-pencar, dimana antara satu SKPD dengan SKPD lainnya bisa memakan waktu hingga 2 Jam perjalanan. Jelas saja jika dikaji hal itu sangatlah tidak sesuai dengan bunyi Permen Nomor 27 Tahun 2009 pada Bab I dinyatakan sejatinya keberadaan Pemerintah Daerah diantaranya meliputi Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara roda pemerintahan dapat mengatasi berbagai gangguan yang menghambat atau terhalangnya keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.

Tampaknya “carut marut” kebijakan Pemkab Padang Pariaman ini tengah berjibaku dengan Spekulasi yang tidak memikirkan dampak negative yang bisa mengakibatkan (bukan hanya) kepada masyarakat pada umumnya namun juga kepada pegawai negeri dan staf pemerintahan yang merasa terisolasi akibat kebijakan sehingga mengakibatkan kemerosotan kinerja para pegawai yang setengah hati dalam menjalankan aktifitasnya pada roda pemerintahan saat ini.

Hal ini jelas sangat berpengaruh dari segi kemajuan pemerataan pembangunan yang diharapkan setiap SKPD bisa menghasilkan dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakatnya, apalagi selain itu, penilaian masyarakat dan sejumlah pengamat, dimana sebagian besar pegawai-pegawai yang bekerja diragukan perihal ilmu (basic) perorangan dari pegawai tersebut tidak sesuai dengan kriteria bidang pekerjaannya, yang berdampak menghambat kreasi dari tindakannya dalam melayani masyarakat yang dilahirkan oleh jiwa-jiwa inovatif.

Murlis Muhammad, SH, MHum, sebagai pengamat Hukum Tata Negara sangat menyayangkan melempemnya kinerja SKPD yang ada, tidak mampu untuk menggali potensi daerah yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi. simpelnya saja, daerah padang pariaman mempunyai segudang potensi selain kemegahan eksotis alam pesisir pantainya. Sangat disayangkan, daerah yang memiliki kekayaan yang nyata ini hanya bisa menghasilkan PAD sebanyak 2,5%.

Penyebabnya, kebanyakan pejabat Kabupaten Padang Pariaman adalah “peragawan”, dengan meng-gagah kesana kemari, fasilitas yang diberikan digunakan hanya untuk bapondo-pondo maikua bupati (berbondong-bondong mengikuti bupati), harusnya tiap SKPD mampu melahirkan beberapa perda sesuai dengan bidangnya masing-masing yang diketahui urusan pemerintahan meliputi sekitar 31 bidang dengan ribuan rincian. Ucapnya.

Ia mengharapkan, SKPD yang ada mestinya mampu menggali seluruh potensi yang ada dengan mengembangkan lahan-lahan yang nyata hingga dapat menjadi sumber PAD. Karena dari perda lah akan melahirkan hak dan kewajiban hubungan pemerintah dan rakyat yang diatur dari perda tersebut. Menurutnya, tidak ada perda, pemerintah daerah tidak bisa melarang kegiatan masyarakatnya yang dapat merugikan negara.

Sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Padang Pariaman, Murlis Muhammad, SH, MHum, mengaku saat ini baru dinas kelautan dan perikanan saja yang mampu melahirkan Ranperda tentang izin perikanan, hal itu sudah mendapatkan persetujuan dari kementrian kelautan dan perikanan.






HTML Hit Counter



======================================================================================





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Melirik Proyek Bangkai SPAM Pendamping IKK Hongaria PT. Citra Karya Indo Raya di Pessel dan Pariaman

PROYEK ABAL-ABAL WINRIP PP-STATIKA CONSORTIUM, TAK SESUAI

“Proyek Siluman” PT Nasiotama Karya Bersama Dinilai Hanya Habiskan Uang Negara